Cianjur | Menjelang bulan Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kabupaten Cianjur menggelar rapat penentukan besaran zakat fitrah 1446. H.
Hadir pada rapat tersebut, pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh masyarakat dan ulama setempat.
Hasil rapat tersebut BAZNAS Kabupaten Cianjur, menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 dengan dua kategori pembayaran, Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.
Nominal yang ditetapkan tersebut, atas dasar kesepakatan bersama pada hari Selasa 05/02/2025, kemarin.
Kepada wartawan, Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata A.Pi., MM., menyampaikan, zakat fitrah Sangat berperan penting dalam membantu masyarakat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak.
“Aturan yang kami keluarkan menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur. Sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya,”kata Ketua BAZNAS Cianjur, Minggu 09/02/2025.
Diketahui, sebelum penetapan tersebut, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan pasar modern.
“Berdasarkan hasil survei dilapangan itulah yang menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Cianjur, dan dengan penyesuaian itu zakat fitrah yang dikeluarkan yang tujuannya supaya bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerimanya,”terangnya.
Disisi lain, Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS.
“Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” imbuhnya menambahkan.
Menurut informasi, saat rapat tersebut, selain membahas zakat fitrah, dibahas pula mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari.
Ketetapan tersebut berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.***








