BAZNAS Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Rp37.000 untuk Beras Medium. (Foto: Ali).
Cianjur | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2026 Masehi. Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian dan panduan bagi umat Muslim di wilayah Cianjur dalam menunaikan kewajiban di penghujung Ramadan.
Berdasarkan penetapan resmi, besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan per jiwa adalah 2,7 kilogram beras atau uang tunai sebesar Rp37.000 untuk kategori beras kualitas medium. Sementara bagi masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras premium, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 untuk jenis beras pandan wangi.
Keputusan ini telah didistribusikan ke seluruh Unit Pengelola Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, desa, serta UPZ Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Saat ini, BAZNAS Cianjur gencar melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat agar informasi ini dapat diterima dengan baik oleh para muzaki.
Wakil Ketua Bidang 4 BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, mengungkapkan bahwa potensi pengumpulan Zakat Fitrah di Cianjur sangat besar, didukung oleh tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi dalam menjalankan kewajiban agama.
“Kesadaran masyarakat Cianjur untuk membayar zakat sangat tinggi. Bahkan, tidak jarang kami menemukan mereka yang bersedia mencari cara, hingga meminjam, untuk bisa memenuhi kewajiban Zakat Fitrah,” ujar H. Hilman kepada awak media, Rabu (25/02/2026) lalu.
Meski antusiasme tinggi, Hilman mencatat bahwa saat ini belum seluruh pembayaran zakat disalurkan melalui BAZNAS. Sebagian masyarakat masih memiliki preferensi untuk menitipkan zakatnya langsung kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya, ustadz, kiai, atau lembaga keagamaan terpercaya sesuai pilihan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, H. Hilman mengimbau masyarakat agar dapat menyalurkan Zakat Fitrah melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur. Menurutnya, BAZNAS merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki legitimasi kuat, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Presiden Republik Indonesia, untuk mengelola zakat secara nasional.
“Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, dana yang terkumpul akan dikelola secara lebih terstruktur dan didistribusikan kepada mustahik yang tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
BAZNAS Kabupaten Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban zakat. Melalui pembayaran yang tepat waktu dan terkelola dengan baik, diharapkan zakat dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat, khususnya di bulan yang penuh berkah ini.








