Cianjur | Pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah satu Caleg DPR- RI berinisial KS Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar III Bogor – Cianjur, masih menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang saat ini pun tengah melakukan proses terkait adanya pelanggaran tersebut.
Ke0ara wartawan, Rabu 31 Januari 2024, Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan kajian dalam jangka selama 7 hari setelah ditemukannya pelanggaran itu di register.
Namun, apabila ada keterangan tambahan, maka pihaknya akan kembali meminta klarifikasi dalam jangka waktu 7 hari, sesuai Ketentuan Perbawaslu No 7 Tahun 2022.
“Dalam jangka waktu selama 14 hari itu, kami akan memanggil para pihak yaitu saksi, pelapor dan pelaku untuk dilakukan proses pengkajian,” kata Ketua Bawaslu Cianjur.
Ia melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan penelitian dan pengkajian terkait terjadinya pelanggaran pemilu tersebut. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kedepan, hasil pengkajian dan temuan tersebut selesai, pihak akan memanggil yang bersangkutan.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan, bila semua proses sudah terpenuhi, kita akan layangkan surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, salah seorang Calon legislatif DPR- RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar III Bogor-Cianjur, berinisial KS melakukan dugaan pelanggaran dengan cara membagikan paket sembako di dua wilayah yaitu kecamatan Cijati dan Naringgul. Bahkan aksi bagi-bagi sembako tersebut sempat beredar luas di media sosial.