Cianjur | Keluarga Almarhum Beni Karyanto (54), Petugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerima santunan dari Badan Pengawas Pengawas Pemilu Jawa Barat.
Santunan berupa uang sebesar Rp 46 juta tersebut diserahkan oleh Komisioner Bawaslu Jawa Barat kepada Nani Nuraeni istri Almarhum Beni Karyanto di rumah duka di Kampung Pasir Jambu RT 03/07 Desa Sukamanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, Kamis (22/02/2024).
Nani Nuraeni mengatakan, santunan dari Bawaslu tersebut sejatinya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan dan pendidikan anak- anaknya setelah ditinggal suaminya.
“Saya ucapkan terima kasih pada Bawaslu yang telah memberikan bantuan untuk anak- anak almarhum, uang ini akan digunakan terutama untuk biaya pendidikan anak- anaknya yang masih sekolah,” ungkap Nani.
Selain memberikan uang santunan, Bawaslu Jawa Barat juga memberikan beasiswa kepada dua orang putra almarhum Beni Karyanto yang masih balita.
Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Usep Agus Zawari mengatakan, santunan yang diserahkan pada keluarga Beni Karyanto disalurkan Bawaslu melelui rekening pribadi dan bisa diuangkan dalam jangka waktu tiga hari ke depan.
“Santunan disalurkan melalui metode transfer langsung dari lembaga ke rekening keluarga korban, paling lambat hari selasa mendatang bisa diambil,” kata Usep.
Seperti diketahui, Beni Karyanto (54) anggota Panwas Keluranan Desa (PKD) Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Diduga penyelenggara pemilu di tingkat desa itu kelelahan saat bekerja menyiapkan pelaksanaan pemungutan suara.