Cianjur | Tega, masih ada oknum Ketua RT yang meminta uang Rp 200 ribu rupiah dengan dalih untuk administrasi pencairan bantuan dana stimulan gempa tahap 4 kepada korban gempa yang sudah hampir dua tahun menantikan bantuan tersebut.
Hal tersebut disampaikan warga penyintas gempa yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
“Oknum ketua RT itu mengatakan kalau tidak bayar Rp 200 ribu rupiah tidak akan di proses,” katanya.
Sebagai warga penyintas gempa, jelas dia kecewa karena sudah jelas terdampak gempa, malah dimintai sejumlah uang padahal dana bantuan tersebut pemberian dari pemerintah untuk korban gempa memperbaiki atau membangun rumahnya.
Dengan terjadinya hal tersebut, jelas diturunkannya bantuan untuk warga penyintas gempa, malah dijadikan ajang bisnis oleh para oknum-oknum yang mengazasmanfaatkan gempa.
Kabid RR BPBD Cianjur Nurzen mengatakan, bantuan dana stimulan gempa ini tidak boleh ada potongan satu rupiah pun, karena jelas dalam aturannya pun tidak boleh ada potongan satu rupiah pun.
“Tapi ketika masyarakat memberikan sesuatu kepada aparat atau siapapun yang menguruskan dana pencairannya kalau memang seridonya silahkan saja asalkan masuk akal, tetapi kalau ditentukan berapa nilainya itu masuknya ke pungli atau korupsi dan itu bisa diproses atau dilaporkan,” kata Nurzen kepada metropuncak.com, Senin 24/06/2024.
Ia melanjutkan, beda lagi kalau sealakadarnya atau seikhlasnya terserah, karena itu sudah jadi budaya di kita, tapi yang terkait dana bantuan stimulan itu tidak boleh ada potongan satu rupiah pun karena itu harus dipergunakan khusus untuk pembangunan rumah rusak akibat gempa.
“Kalau pun memang masih ada oknum-oknum yang nakal, kita lihat dulu besarannya apalagi sampai merugikan masyarakat itu bisa dilaporkan ke aparat kepolisian kalau itu besarannya tidak wajar apalagi ada pemaksaan, tekanan yang ditentukan berapa besarannya itu jelas bisa dilaporkan langsung masyarakat itu sendiri ke pihak Kepolisian. Kalau ke BPBD itu sifatnya hanya pengaduan saja,” tegasnya.
Disinggung terkait adanya intervensi dengan dalih tidak akan diurus, Nurzen menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengurusnya sendiri karena sudah ada tim teknis yang mendampingi masyarakat yang terdampak gempa baik itu rusak berat sedang dan ringan.
“Pengajuan dana stimulan gempa bisa diurus sendiri dengan didampingi tim teknis atau dari desa. Karena terkait dengan masalah persyaratan itu harus didampingi, jadi jangan takut tidak diurusi, mengurus sendiri pun sebenarnya bisa,” jelasnya.