Cianjur | Terkait baligo calon bupati yang banyak terpasang di sejumlah fasilitas negara mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan pengamat politik di Kabupaten Cianjur.
Salah satu diantaranya adalah Jaringan Milenial peduli Pemilu (JMPP) Kabupaten Cianjur yang menyarankan Bupati Cianjur, untuk segera menugaskan Satpol-PP mencopot baligo calon Bupati Cianjur yang banyak terpasang di wilayah kecamatan seKabupaten Cianjur.
Hal tersebut dipinta JMPP lantaran baligo tersebut terpasang di sejumlah fasilitas negara.
Menurut Ketua JMPP Alief Irfan, dalam Pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi huruf A,B,C,D sudah jelas tertuang. Nah dalam aturan tersebut juga jelas di terangkan terkait larangan dengan adanya baligo yang di pasang di fasilitas negara berkaitan dengan pemilu yang terpasang di salah satu kecamatan di Kabupaten Cianjur.
“Pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi huruf A,B,C,D sudah jelas tertuang, larangan dengan adanya baligo yang di pasang di fasilitas negara,” kata Alief menegaskan kepada metropuncak.com, Kamis 15 Maret 2024.
Baca Juga :
Ia juga mengatakan, jadi terkait baligo yang banyak terpasang di fasilitas negara ini, pihak kami menyarankan kepada Bupati Cianjur Herman Suherman untuk segera mengintruksikan perangkatnya.
“Perangkat yang saya maksud dalam hal ini adalah Satpol-PP, maka intruksikanlah untuk mencabut baligo tersebut. Sehingga yang menjadi persoalan baligo tersebut bertuliskan ‘Bakal Calon Bupati Cianjur’, segera diturunkan atau kami sendiri yang akan turun melakukan operasi visual itu,” tegasnya menutup wawancara dengan wartawan.