Cianjur | Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini difokuskan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai standar, razia minuman keras (miras) oplosan, pemberantasan premanisme, judi online, penyalahgunaan obat keras terlarang, serta antisipasi aksi geng motor dan tawuran.
Selain itu, patroli Lautan Biru juga digelar untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Sabtu, 22/2/2025.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag SDM Polres Cianjur, Kompol Faisal, S.H., M.H., dan dihadiri oleh personel gabungan dari Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Satpol PP Kabupaten Cianjur, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Dalam pelaksanaan KRYD kali ini, personel Satlantas Polres Cianjur berhasil menindak 10 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot bising dan kendaraan tanpa surat-surat lengkap. Selain itu, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah remaja yang melakukan aksi ugal-ugalan dengan sepeda motor di Jalan Lingkar Timur.
Tim patroli juga menyita 25 botol minuman keras berbagai merek dan 22 kantong miras oplosan dari beberapa depot jamu di wilayah Cianjur. Razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Polres Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui kegiatan patroli dan razia rutin. Diharapkan, KRYD ini dapat menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Cianjur tetap aman dan kondusif.***








