Cianjur| Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Karim S.H., sosialisasikan penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat menjadi solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat.
Pasalnya, tidak semua masyarakat di Jawa Barat mengetahui yang salah satunya tentang perda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024/2025 yang dilaksanakan dikampung Pasir Randu ,Desa Bunisari Kecamatan Warung Kondang Kabupaten Cianjur. kamis (12/12/2024).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim S.H menyebutkan banyak masyarakat yang sangat tertarik untuk belajar tentang perda tersebut.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat yang belum mengetahui perda ini, oleh karena itu banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini,”ucapnya.
Abdul Karim berharap, kedepan melalui Penyebarluasan Perda tersebut masyarakat bisa teredukasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Saya berharap kedepannya masyarakat khususnya di Jawa Barat bisa teredukasi dan mengetahui langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat,” ucapnya.***