Cianjur | Usai viralnya pengalihan pungsi trotoar menjadi area usaha oleh pemilik kios di sebrang Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur di media elektronik beberapa waktu pekan.
Senin 10/06/2024, menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, memberikan waktu satu bulan sampai habis bulan Juni ini kepada para oknum pemilik kios tersebut.
Kepada wartawan, Kasi Dalops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur Wawan DJ mengatakan, pihaknya memberikan arahan kepada pemilik warung/kios, bahwa trotoar harus sesuai fungsinya bukan tempat berjualan.
“Kemarin sempat diberikan surat peringatan sampai 10 Juni harus ditertibkan, namun para pedagang masih meminta waktu dan hari ini belum selesai dibenahi. Sehingga kita berikan waktu lagi satu bulan untuk membenahi trotoar ini,” katanya.
Baca Juga :
Wawan menjelaskan, terkait lahan warung itu milik perorangan, pihaknya hanya membenahi trotoar saja. Karena memang sesuai peraturan daerah (Perda) trotoar itu digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk fasilitas pedagang.
“Kita juga sesuai instruksi, niatnya hari ini untuk dibenahi sesuai dengan pernyataan mereka (pedagang.red) untuk membenahi, namun sampai saat ini masih terlihat sebagian meja dan kursi kayu masih terpasang,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya sekarang memberikan waktu kembali terkait pembersihan trotoar kepada para pemilik kios tersebut.
“Kita berikan waktu sampai bulan ini, jika masih belum dibenahi maka kita akan lakukan tindakan. Tadi kata para pemilik kios masih nunggu proses, karena memang lapak warung itu mereka sewa jadi bukan pemilik,” ungkapnya.
Terakhir Wawan mengimbau, kepada pemilik kios, jika berjualan di trotoar ataupun tempat yang bukan semestinya, apalagi mengganggu kenyamanan pejalan kaki agar segera dibenahi.
“Himbauan dari kita, segera dibenahi, kalau tidak dibenahi kita akan kasih surat peringatan, kalau masih bandel ya kita tindak,” imbuhnya.