Kasus Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Cianjur: Korban Diancam dan Dipaksa
Cianjur| Sebuah kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga mengguncang Kabupaten Cianjur. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, SR alias S, menjadi korban tindakan tak berperikemanusiaan oleh ayah kandungnya sendiri, N. Kejadian ini berlangsung sejak September 2024 hingga terungkap pada awal April 2025.
Menurut laporan polisi (No. LP/B/200/IV/2025/SPKT/POLRES Cianjur), pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang tua untuk memaksa korban. Dengan ancaman tidak memberikan handphone untuk keperluan sekolah, N melakukan persetubuhan terhadap anaknya saat korban sedang tidur. Tragisnya, kejadian ini berulang pada Oktober 2024 dan Januari 2025, dengan kekerasan yang semakin meningkat—mulai dari pemaksaan menonton konten pornografi hingga kekerasan fisik.
Korban yang trauma akhirnya mengungkapkan penderitaannya kepada kakaknya, Nurhayati dan Sutik, pada 4 April 2025. Upaya keluarga untuk melindungi korban justru dihadapi dengan amuk pelaku, yang sempat mengejar Sutik dengan golok sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Penyidik Polres Cianjur telah memproses kasus ini secara serius, termasuk memeriksa saksi dan melakukan visum atas korban. Motif pelaku diduga karena obsesinya terhadap korban yang dianggapnya “bersih dan cantik”.
N terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar. Karena statusnya sebagai orang tua, hukumannya bisa bertambah sepertiga lebih berat.
Polres Cianjur mengingatkan masyarakat untuk tidak tutup mata terhadap kekerasan pada anak dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.***








