Keluarga Korban Pelecehan Anak Dibawah Umur Meminta Keadilan Yang Seadil-adilnya

banner 468x60

Cianjur |Seorang remaja perempuan di Cianjur menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria paruh baya berinisial AO (68), warga Kampung Ciburuy RT 02/03, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Menurut informasi, terjadi pelecehan yang dilakukan pria paruh baya itu sudah berlangsung cukup lama, dengan modus pelaku sering merayu korbannya, hingga memberikan uang sebesar Rp 30.000,- saat merayu korban yang masih dibawah umur itu.

Orangtua korban menceritakan, bahwa anak remaja perempuannya itu menceritakan kepadanya telah mengalami pelecehan seksual sambil menangis.

Menyikapi cerita anaknya itu, ia pun segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolsek Sukaresmi pada tanggal 06/11/2024 lalu.

“Kejadiannya terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB, di salah satu kamar rumah saya. Pelaku menelanjangi, kemudian meraba tubuh dan mencium pipi anak saya, bahkan AO mengancam akan membunuh anak saya jika menolaknya,”kata dia kepada wartawan, Minggu 29/12/2024.

Pihak keluarga mengaku sudah melapor ke pihak berwajib, namun setelah 10 hari laporannya tidak direspon, dan memutuskan untuk mencabutnya.

Tak berhenti sampai disitu, keluarga korban mendapat bantuan dari Kuasa Hukumnya Kosasih Hulaemi Saleh, S.H., untuk terus berupaya mencari keadilan dan siap mengawal kasus yang menimpa korban.

“Sangat disayangkan, pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran tanpa adanya proses hukum yang jelas. Jika masih tidak ada tindakan yang konkrit dari pihak berwenang, akan memviralkan kasus tersebut ,”ujarnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Kosasih Hulaemi Saleh, S.H., mengatakan, bahwa saat ini pun masyarakat sudah geram terhadap pelaku yang merupakan salah satu tokoh masyarakat yang sekaligus imam masjid.

Parahnya lagi, aparatur pemerintah desa hingga kepala desanya pun tidak pernah memeberikan respon tegas, hingga terkesan melindunginya.

“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban terhadap petugas berwajib agar segera mengambil langkah hukum yang adil. Kalau memang masih ada pembiaran, maka warga masyarakat akan turun ke jalan berbondong-bondong mendatangi kantor desa dan Polsek setempat untuk menuntut keadilan,”ungkapnya.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *