Cianjur | Kamis 14/11/2024, Ribuan massa aksi buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh (GSB) Kabupaten Cianjur turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Namun sangatlah disayangkan, dalam aksi tersebut sempat terjadi bersitegang, hingga akhirnya beberapa perwakilan buruh bisa beraudiensi dengan DPRD Cianjur.
Koordinator Aksi GSB Kabupaten Cianjur Asep Malik mengatakan, prinsipnya pasca diputuskannya Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimenangkan oleh Partai Buruh dan serikat buruh sudah jelas PP 51 itu sudah tidak berlaku, tapi kenapa masih dipaksakan.
“Kalau memang ini dipaksakan, minggu depan kita serentak akan mogok nasional. Karena prinsipnya DPRD lain, seperti Bandung Barat, Cimahi dan Gresik sudah mengeluarkan rekomendasi dari DPRD untuk membantu terkait itu, apalagi wakil pimpinan DPR RI di pusat Dasko sudah menjelaskan bahwa PP 51 tidak berlaku,”kata Asep ditengah massa aksi unjuk rasa di DPRD Cianjur, Kamis.
Asep juga mengatakan, tuntutan lain di Cianjur ini seperti drama klasik. Para pekerja ini banyak, tapi kenapa masih banyak upah yang betul-betul dibawah upah minimum.
“Nah, berarti fungsi Dinas Ketenagakerjaan ini apa,”ujarnya.
Disinggung kenapa tidak diterima pimpinan setempat, Asep menjelaskan, sudah jelas arahan dari Bapak Presiden Prabowo buruh yang datang harus disambut oleh PJ Bupati.
“Berarti ada apa ini pertanyaan kita? yang jelas sudah membuat kita kecewa, kenapa arahan dari presiden saja tidak diindahkan oleh PJ Bupati Cianjur,”ucapnya.
Ditanya tuntutan ke DPRD Kabupaten Cianjur apa, Asep menuturkan buruh meminta supaya mengeluarkan rekomendasi terkait tuntutan kita sesuai tuntutan di MK.
“Kalau tidak diindahkan, kita akan melakukan aksi mogok nasional minggu depan serentak seIndonesia,”tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Siap Akomodir Tuntutan Buruh
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Dr. Ir. Hj Metty Triantika menyampaikan, tadi memang ada beberapa poin dalam sesi audiensi, tapi pada intinya para buruh meminta dukungan dari wakil rakyat.
“Intinya adalah bahwa para buruh meminta support dari kita sebagai wakil rakyat untuk menjalankan keputusan MK, kemudian mencabut PP nomor 51 tahun 2023,”kata Ketua DPRD Kabupaten Cianjur.
Ia melanjutkan, sebagai wakil rakyat tentunya akan mensupport segala tuntutan yang bisa ditindaklanjuti sesuai dengan permohonan dan permintaan dari para buruh.
“Salah satunya mungkin mengenai peraturan daerah yang bisa melindungi keberadaan buruh tersebut dan itu sudah kita lakukan, tinggal prosesnya saja,”ucap Hj. Metty.
Hj. Metty juga mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekomendasinya kepada presiden terkait tuntutan para buruh yang sesuai dengan mekanisme, seperti tuntutan yang di sampaikan para buruh tadi.
“Sebetulnya apa yang menjadi tuntutan para buruh itu sudah diakomodir bahkan tadi juga sudah clear, bahwa kita melayani mereka sepenuh hati sesuai dengan keberadaan kita dan tuntutan mereka sudah kita akomodir,”tutupnya.***