Bandung | Niko Apriliandi., SH menghadiri sidang pertama gugatan perceraian kliennya bernama Ujang Elan Kusmana di PTUN Bandung di Jl. Diponegoro No. 34 Bandung, Jawa Barat, Selasa 12/11/2024.
Kepada wartawan, Niko kuasa hukum Ujang Elan Kusmana (Tergugat), mengatakan, hasil sidang pertama di PTUN Bandung merupakan agenda pemeriksaan perlengkapan pengajuan.
“Tadi itu sidang yang berkaitan dengan apakah ada yang harus diperbaiki terkait pengajuan gugatan, seperti adanya kekurangan data yang harus dilengkapi,”kata Niko.
Niko juga mengatakan pada sidang yang dihadirinya itu, dihadiri pula pihak penggugat yang diwakili oleh kasi dan kuasa hukum penggugat.
“Perjalanan kasus ini kan berbicara dengan gugatan sengketa di PTUN Bandung, jelas ini berkaitan dengan pemberian ijin perceraian PNS istri klien saya. Kemudian yang dipertanyakan berkaitan dengan mekanisme daripada pemberian ijin cerai ini tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tuturnya.
Dikatakan Niko, dipersidangan tadi ada dua poin yang disampaikan hakim, pertama hakim menyampaikan ada beberapa koreksi dengan surat kuasa dan gugatan penggugat maupun tergugat, kedua menyarankan seandainya bisa dilakukan musyawarah terkait dengan sengketa ini itu diharapkan selesai juga sebelum masuk ke pokok perkara.
“Selaku kuasa hukum tergugat, saya berharap Kepala Kantor Pengadilan Agama Cianjur mencabut pemberian ijin cerai atas nama Siti Sariah S.Pd.I yang merupakan seorang PNS,”pintanya.
Ditanya kapan sidang berikutnya digelar, Niko menjawab sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 19 November pukul 11.00 WIB, satu minggu dari sekarang.
“Sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa 19 November 2024 pukul 11.00 WIB,”jawabnya.
Kemudian ditanya apakah terdakwa harus dihadirkan, jawab Niko, hakim meminta dan memerintahkan agar terdakwa juga dihadirkan dan dipanggil sebagai pihak yang berkepentingan untuk agenda selanjutnya.
“Mudah-mudahan untuk proses hukum yang sedang berjalan di PTUN ini lancar, diharapkan gugatan kami diterima dan surat perceraian untuk PNS ini dinyatakan batal atau tidak sah dan mewajibkan penggugat untuk mencabut surat keputusan pemberian ijin perceraian. Apabila tidak diindahkan, tentunya kami sebagai kuasa hukum klien akan menempuh upaya hukum, selanjutnya manakala ditemukan pihak-pihak yang tidak amanah dalam penyelesaian kasus perceraian PNS ini,”tandasnya.***








