Ungkapan Kekecewaan Terhadap Kepala Desa Puluhan Ketua RT/RW Mengundurkan Diri

banner 468x60

Cianjur | Buntut penimbunan sertifikat tanah milik warga yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, para Ketua RT mengundurkan diri.

Salah seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya para Ketua RT dan RW yang mengundurkan diri.

“Betul pak (Red*), para Ketua RT banyak yang mengundurkan diri,” kata dia saat dihubungi via telepon, Selasa 06/08/2024.

Ia melanjutkan, hal tersebut terjadi atas kekecewaan para Ketua RT dan RW terhadap pemerintah Desa Sukaluyu khususnya Kepala Desa Sukaluyu Juher Suherman yang diduga menimbun sertifikat tanah milik warga.

“Ya, sertifikat itu kan hak warga masyarakat atas dasar kepemilikan dan bukti yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga :

Disinggung apakah ada kaitannya dengan pengunduran diri Sekretaris Desa beserta perangkat desa lainnya, ia mengaku tidak ada kaitannya sama sekali dengan hal itu.

“Perlu diketahui, saya beserta Ketua RT dan RW lainnya, mengundurkan diri atas dasar keinginan pribadinya masing-masing demi membela hak warga masyarakat Desa Sukaluyu ini khususnya,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, terkait sertifikat itu seharusnya diberikan kepada haknya masing-masing bukan ditimbun oleh kepala desa.

“Sertifikat tanah itu jelas-jelas hak warga masyarakat dan harus segera dibagikan, bukan ditimbun oleh kades. Itu kan tidak etislah,” ucapnya.

“Ada juga warga yang mengatakan kepada saya sertifikatnya sudah ada tapi minta ditebus Rp100 ribu rupiah per sertifikat. Nah padahal waktu pengajuan di program PTSL, warga sudah membayar administrasinya bahkan lebih dari Rp150 ribu rupiah,” terangnya.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, konon sertifikat yang sudah diambil Kepala Desa Sukaluyu dari BPN, katanya sudah ditarik kembali oleh pihak BPN dari kediaman kepala desa.

Kemudian selain daripada itu jumlah RT dan RW yang mengundurkan diri sudah mencapai 85 persen dari 35 keRTan dan Ketua RW yang masih aktif hanya 2 tinggal orang. Untuk diketahui pengunduran diri tersebut memang belum dilakukan secara prosedural, melainkan hanya keputusan sepihak dan kesepakatan bersama para Ketua RT dan RW.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar