Panwascam Ciranjang Launching Kampung Pengawasan Partisipatif

banner 468x60

Cianjur | Ditandai dengan gunting pita, pelepasan balon dan petasan, Panwascam Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, menggelar launching Kampung Pengawasan Partisipatif di Rest Area Juang Cisokan yang berlokasi di Kampung Pasanggrahan RT 02/01 Desa Ciranjang, Selasa 16/07/2024.

Dalam acara tersebut tampak hadir, jajaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Panwascam Ciranjang, PPK, KUA, Karang Taruna, ARWT Kecamatan Ciranjang, Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD), tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Ketua Panwascam Ciranjang Bedriyono Sugiharto menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama bahwa Kampung Pasanggrahan RT 02/01 Desa Ciranjang terpilih menjadi Kampung Pengawasan Partisipatif karena kampung tersebut selain Desa Ciranjang padat penduduk juga memiliki sejarah Nasional, yakni adanya tugu sejarah perjuangan Nasional.

“Terpilihnya Kampung Pasanggrahan sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif itu hasil kesepakatan bersama, karena mengandung sejarah Nasional dan wilayah Desa Ciranjang memiliki jumlah penduduk yang paling banyak dibanding desa lainnya,” katanya menjelaskan.

Diadakannya Kampung Pengawasan Partisipatif tiada lain bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 Nopember 2024 nanti.

“Nah dalam pelaksanaannya, selain diawasi oleh petugas Panwaslu peran serta masyarakat pun diharapkan untuk bisa mengawasi langsung pelaksanaan Pilkada nanti, karena petugas pengawas pemilu itu hanya satu orang tiap desanya dan sesuai dengan selogan ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu’, katanya.

Masih dikatakan Bedriyono, pengawasan Pilkada serentak tersebut, itu bukan hanya warga Kampung Pasanggrahan saja, tapi seluruh warga yang ada di Kecamatan Ciranjang berhak untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada dengan tujuan pelaksanaan Pilkada bisa terlaksana dengan baik benar juga jujur dan adil (Jurdil).

“Untuk mensukseskan Pilkada, serentak bukan hanya warga Kampung Pasanggrahan saja yang berhak melaksanakan Pengawasan Partisipatif, tapi seluruh warga Kecamatan Ciranjang diharapkan mampu melaksanakan pengawasan,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *