Cianjur | Sejak dimulainya proses pencairan bantuan dana stimulan gempa tahap 4 sebulan ke belakang, Posko Relawan Kemanusiaan Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Kabupaten Cianjur menyoroti adanya oknum-oknum yang melakukan pungli.
Informasi yang di himpun, pihaknya (AMPUH) telah menerima banyak pengaduan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur Pemerintahan Desa dan jajarannya.
Adapun nilai pungutan liar (pungli) sangat-sangat diluar kewajaran, variatif besaran pungutan liar berkisar antara Rp 1 sampai Rp 3 juta rupiah, bahkan di salah satu Desa di Kecamatan Pacet pungutan liar sampai menyentuh angka 15 persen dari nilai bantuan yang diterima oleh warga penyintas gempa.
Menurut Ketua Umum AMPUH Kabupaten Cianjur Yana Nurzaman, hal tersebut sungguh sangat diluar batas kewajaran dan tidak boleh ada pembiaran.
“Sampai saat ini Desk Pengaduan Posko Kemanusiaan AMPUH, banyak menerima pengaduan yang disampaikan baik melalui pesan messenger, whatsapp, line pengaduan dari wilayah Desa Nagrak, Mekarsari Kecamatan Cianjur, Cibulakan, Gasol, Sukajaya, Padaluyu, Cibeureum Kecamatan Cugeunang, serta Desa Ciputri Kecamatan Pacet,” kata Yana kepada wartawan, Minggu 14/07/2024.
Yana melanjutkan, dua hari kemarin AMPUH telah melakukan investigasi langsung ke KPM yang telah mencairkan bantuan sekaligus mengkonfirmasi beberapa ketua RT.
“Hasilnya ternyata memang benar kondisinya seperti informasi yang disampaikan oleh pengadu. Beberapa oknum RT pun telah membenarkan adanya inisiatif perintah dari oknum aparatur pemerintahan desanya. Sementara modus operandinya untuk biaya pemberkasan dan percepatan jadwal pencairan di Bank Mandirinya,” paparnya.
Masih dikatakan Yana, untuk mencegah praktik pungli terus berlangsung, AMPUH berharap Bank Mandiri untuk menambah quota antrian pencairan perharinya dengan mengaktifkan Kantor Cabang Bank Mandiri di wilayah terdampak gempa sebagai penyalur bantuan DSG ini.
“Selain itu juga Inspektorat Daerah dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih intensif melakukan pengawalan dan pengawasan terakhir agar tim kerja PPK DSP BPBD Kabupaten Cianjur, menyusun jadwal sesuai antrian berkas yang masuk terlebih dahulu dengan memberikan penjadwalan yang lebih merata, ini semua untuk menghindari praktek transaksi pada proses penjadwalan pencairan,” harapnya.