Cianjur | Lemahnya pengawasan pemberkasan pengajuan dana bantua stimulan gempa tahap 4 banyak ditemukan pungli yang dilakukan oleh oknum Ketua RT.
Tak tanggung-tanggung biaya pemberkasan sampai jadwal pencairan yang diminta oknum Ketua RT tersebut mencapai angka Rp 1 sampai 3 juta rupiah, untuk kategori rumah rusak sedang.
Menyikapi hal tersebut tersebut Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum Kabupaten Cianjur Yana Nurzaman yang akrab disapa Ustadz Yana, saat ini tengah melakukan investigasi kebenaran informasi tersebut.
“Saat ini kita (AMPUH Kab Cianjur) sedang melakukan investigasi sekaligus klarifikasi terkait dengan adanya pengaduan indikasi pungutan liar pada proses pencairan dana stimulan gempa tahap 4 baik itu untuk kategori ringan sedang dan berat,” kata Ustadz Yana, Sabtu 13/07/2024.
Yana melanjutkan, pihaknya mendapatkan informasi langsung keluhan dari banyak warga di lingkungan desa Nagrak yang mengaku keberatan atas penetapan biaya pemberkasan berikut biaya penjadwalan yang dianggap sangat-sangat di luar nalar.
“Untuk kategori ringan dan sedang sampai dengan proses penjadwalan pencairan itu diminta atau dipungut pembiayaan antara Rp 1 sampai dengan 3 juta rupiah,” ucapnya.
Yana menyambungkan, beberapa warga sudah yang cair kita investigasi dan klarifikasi langsung bahkan sudah ada yang mengiyahkan bahwa memang mereka diminta mengeluarkan biaya antara Rp 1 sampai Rp 3 juta rupiah.
“Nah, itu terjadi hampir di seluruh wilayah hukum Desa Nagrak dan beberapa warga masyarakat yang sudah kita investigasi dan dimintai klarifikasi yang ada di warga RT 01/09, RT 02/09, 04/09 kemudian ada juga di lingkungan perumahan Catur Siwi RT 03/09,” sambungnya.
Kemudian masih dikatakan Yana, di kampung Sudi belum ada satupun warga yang mendapatkan jadwal pencairan di Bank, tetapi sebelumnya beberapa warga banyak yang didatangi oknum RT dan mereka dimintai biaya pemberkasan dan pencairan antara Rp 1.5 sampa5Rp 3 juta rupiah.
“Kami dari AMPUH Kab Cianjur sudah melakukan investigasi dan klarifikasi atas adanya pelaporan-pelaporan warga masyarakat,” ucapnya.
Masih dikatakan Yana, yang menjadi titik lemah disini adalah kurangnya pengawasan pada proses pemberkasan dan proses pencairan bantuan dana stimulan tersebut.
“Nah, maka dari itu saya mengharapkan adanya mekanisme pengawasan yang ada mekanisme pengawasan terutama dari apa inspektorat dan aparatur penegak hukum agar kemudian budaya-budaya pungutan liar ini tidak semakin berkembang dan bisa diminimalisir sekecil mungkin. Sekali lagi saya tegaskan dan meminta kepada kepada inspektorat ataupun aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih intensif,” tegasnya.