Cianjur | Konpensasi sewa lahan pembangunan tower milik PT. Tower Bersama Group (TBG) diatas tanah milik Munawar Ralibie Muslim pemegang sertifikat tanah warga Kampung Sengkong RT 001/004 Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat yang memberikan kuasa kepada Hj. Haryanti Roloyah hingga kini tak kunjung terealisasi.
PT. Tower Bersama Group (TBG) sejauh ini selalu ingkar janji, padahal pemilik lahan sudah melakukan perjanjian secara tertulis.
Menurut, Hj Siti Haryanti Roloyah, dirinya sudah merasa kecewa terhadap perusahaan karena tidak sesuai perjanjian yang sudah di sepakati bersama.
“Kalau seperti ini terus, jelas saya merasa kecewa dengan PT. Tower Bersama Group, karena tidak sesuai dengan perjanjian,” kata dia.
Ia juga mengatakan, perjanjian awal pihak PT. Tower Bersama Grup akan membayar sewa lahan sebesar Rp 18 juta rupiah pertahun selama 11 tahun dengan nilai total 189 Juta.
“Perjanjian yang sudah di sepakati PT. Tower Bersama Grup akan melakukan pondasi yang selanjutnya akan membayar sebesar 30 persen, sehingga sampai dengan pembangunan tower rampung dan menginjak 5 bulan, pihaknya tidak kunjung membayar biaya sewa sepeserpun,” bebernya.
Masih di katakan kuasa hukum pemilik tanah, pemilik lahan sudah mencoba berkordinasi dengan pihak vendor, akan tetapi Selalu di minta bersabar sedangkan mereka sudah mengingkari perjanjian yang telah di sepakati secara tertulis bahkan ada indikasi dan di duga penipuan.
“Seperti yang di ketahui bersama pembangunan tower harus di lengkapi dokumen lingkungan UKL, UPL, konvensasi biasanya ijin persetujuan tetangga, karena dampak yg akan terjadi jika ada kebocoran frekwensi atau radiasi dari tower akan mempengaruhi mental manusia (Stunting),”.
“Nah, terkait ijin kecamatan, desa sampai warga di lingkungan setempat sudah di tempuh, namun pemilik lahan sampai saat ini sepeser pun belum mendapatkan uang sewa lahan,” ucapnya.
Adapun upaya yang sudah dilakukan pemilik lahan, dirinya sudah melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan dan perjanjian sewa menyewa lahan sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat di atas dengan pihak PT. Tower Bersama Grup.
“Dalam menjalankan kuasa ini, penerima kuasa wajib untuk selalu mengikuti ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, wajib menerima pembayaran, serta melakukan perbuatan lain-lain yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut yang dianggap perlu dan berguna demi tercapainya maksud pemberian kuasa ini,” katanya.