Cianjur | Kinerja Satpol-PP dipertanyakan, pasalnya telah terjadi alih pungsi fasilitas umum menjadi ajang bisnis, seperti yang terjadi di seberang Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, di Jl. Raya Bandung KM 4.5, Bojong, Kabupaten Cianjur. Dimana dislokasi tersebut para pedagang (Kios) dengan leluasa menggunakan trotoar sebagai sarana atau lapak berjualan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, para pedagang memasang bangku dan meja diatas trotoar yang sejatinya disediakan untuk para pejalan kaki.
Atas adanya hal tersebut, jelas membuat para pejalan kaki merasa terganggu. Bayangkan jika harus berjalan di jalan aspal, sementara jalan tersebut merupakan jalur cepat, sehingga dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Salah seorang pejalan kaki, Hendi (37), mempertanyakan kenapa trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki malah dialih pungsikan sebagai area berjualan.
“Ya, kalau seperti ini saya dan para pejalan kaki lainnya merasa terganggu dengan adanya kios warung tersebut, terlebih para pelaku usaha ini menyimpan meja-meja dan bangku sehingga menutup akses pejalan kaki,” kata Hendi, ditemui saat hendak menuat Kartu Keluarga (KK) di Disdukcapil Cianjur, Senin(3/06).
Jika dilihat dari SK Dirjen Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999, yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan pemerintah untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan. Sehingga yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Menyikapi hal tersebut kenapa sampai ada pembiaran seperti itu, atau mungkin ada oknum Satpol-PP yang bermain dalam kelangsungan usaha para pedagang di seberang Disdukcapil Cianjur.









1 komentar