Cianjur | Rabu 22/05/2024, jurnalis Cianjur bersatu yang diwadahi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, turun ke jalan menyoal Rancangan Undang-undang Penyiaran.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri berharap dari aksinya bersama insan pers di Kabupaten Cianjur itu adalah menolak menolak soal Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Karena tugas jurnalistik adalah melakukan investigasi.
“Ketika investigasi dilarang, berarti sama saja dengan membungkam kegiatan kami,” katanya.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur menegaskan, jika sampai terjadi jelas itu pasti sangat menyakiti para insan pers.
“Jadi begini, apa yang dilakukan DPR RI ini telah mencederai demokrasi yang selama ini dibangun,” tegasnya.
Masih dalam kegiatan yang sama, Ketua IJTI Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur, Rendra Gozali mengatakan sejak 20 tahun yang lalu, di mana kemerdekaan pers ini diperjuangkan dengan amanat reformasi, tapi hari ini DPR RI dengan sengaja diduga membuat gaduh keadaan.
“Nah, hal ini sama artinya untuk profesi jurnalis diantaranya ada beberapa pasal yang kontroversial yaitu tentang jurnalis investigasi,” katanya.
Ketua IJTI Korda Kab Cianjur pun mengungkapkan bahwa investigasi hasil karya jurnalistik ini memang tertinggi dan sangat mewah.
Hanya saja kenapa hari ini mencoba membuat skenario bahwa aturannya harus memalui KPI dan sengketa pengadilan umum atau pidana umum.
“Ya diduga mereka tidak mengerti bahwa UU Pers ini adalah spesialis aturannya umum, khusus yang mengesampingkan aturan umum,” terangnya.
Terakhir Rendra mengatakan, dengan adanya polemik dan kontroversi ini sebagai jurnalis menyatakan menolak dan melawan RUU Penyiaran.
“Dengan tegas dan jelas, kami menolak RUU Penyiaran, jangan sampai disahkan karena sangat melukai dan mencederai para pejuang demokrasi selama ini,” tutupnya tegas.