Cianjur | Nahas, ditengah masa tenang kampanye Pemilu 2024, sorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu terjadi karena adanya dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang.
Menurut informasi, ASN berinisial OS yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Karangtengah, sedang menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.
Namun, nahas oknum ASN malang itu langsung digiring ke Mapolres Cianjur, yang selanjutnya dibawa ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) dini hari.
“Benar, Bawaslu Cianjur mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di kecamatan Karangtengah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan saat ditemui di Mapolres Cianjur, Selasa (13/2/2024).
Ia menyambungkan, ASN tersebut diamankan di rumahnya saat dilakukan OTT terdapat amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.
“Benar telah ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah,” kata dia.
Atas terjadinya OTT tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Cianjur masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu di tengah masa tenang kampanye pemilu 2024 tersebut.
“Kami tengah mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan agar memenuhi unsur formil. Mulai dari pelapor, terlapor, barang bukti, kronologis, dan lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dugaan politik uang untuk memenangkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur. Namun Yana belum mengumumkan dari partai politik mana Caleg yang dimenangkan oleh ASN tersebut.
“Informasi yang kami terima untuk memenangkan salah satu calon. Kita akan pastikan melalui proses penelaahan. Kita akan maraton periksaan. Tadi subuh sudah dimulai dimintai keterangan. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini terbatas, hanya satu minggu ditambah perpanjangan satu Minggu atau maksimal 14 hari kerja,” tutupnya.