Cianjur | Sidang terkait kasus gratifikasi dan penipuan di Kabupaten Cianjur kembali di di gelar di Pengadilan Negeri Cianjur yang beralamat di Jl Dr Muwardi By pass Cianjur, Rabu 7 Februari 2024.
Pada sidang dengan saksi terdakwa Hendri di gelar di pengadilan kabupaten cianjur, bermula dari karyawan H. Abdurohman yang menitipkan uang kepada terdakwa Hendri, mengaku hanya sebagai perantara saja dengan rencana akan menyambungkan kepada salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) yang tujuannya untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan ruang UKS.
Uang yang Hendri titipkan ke Salah satu penerima sebagai uang pelicin tersebut, rencananya akan di berikan kepada pihak kepala sekolah.
Namun setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Hendri dilaporkan pihak perusahaan ke pihak kepolisian setempat.
Atas bergulirnya polemik tersebut, kini kasusnya berlanjut ke persidangan yang sudah memasuki agenda permintaan keterangan terdakwa.
Kepada wartawan, kuasa hukum Hendri, Rangga Wandi yang didampingi Buchori Muslim, mengatakan kliennya hanya sebagai korban gratifikasi bukan pelaku penipuan.
Menurutnya berdasarkan barang bukti dan keterangan yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
“Kasus ini lebih mengarah pada gratifikasi dan ada 12 poin yang perlu kita kaji kembali kepada majelis hakim, dan Alhamdulillah permintaan kita dikabulkan majelis hakim yang insyaallah Minggu depan kita minta dihadirkan kembali saksi Ruslan dari Disdikpora dan petugas Fery selaku pembuat perbal Hendri,” ujar Rangga.
“Namun saat ini pihaknya menunggu saksi – saksi lainnya yang perlu dihadirkan, Minggu depan kami meminta untuk menghadirkan kembali Ruslan dari Disdikpora dan petugas pembuat BAP” tutupnya.