Cianjur | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam ) Kecamatan Cidaun Cianjur, menemukan sebanyak 6 pembungkus kotak suara pemilu dalam kondisi rusak untuk persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Kita temukan ada enam pembungkus plastik kotak suara yang rusak. Kita akan melakukan pelaporan atas rusaknya barang tersebut, ” kata Ketua Panwascam Cidaun dan Koordinator Divisi Data dan Informasi, Moch Abdul Aziz S.ip, di gedung penyimpanan logistik pemilu PGRI, ” katanya, Selasa (6/2/2024).
Pembungkus plastik kotak suara yang ditemukan rusak tersebut kata Aziz, pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak Bawaslu agar segera dilakukan pergantian kotak suara tersebut.
“Pembungkus plastik kotak suara yang rusak itu kemungkinan diakibatkan dari pengiriman karena jumlahnya yang cukup banyak,” ujarnya.
Aziz menyebutkan, ada 1.045 logistik kotak suara yang nantinya akan bagikan ke 209 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 14 desa yang ada di kecamatan Cidaun.
“Untuk perjalanan logistik ini belum usai. Nantinya ada pergerakan lagi, dari gudang logistik kecamatan, ke gudang logistik tingkat desa. Dari tingkat desa nantinya akan dikirim ke masing-masing TPS yang ada di Cidaun, ” jelasnya.
Selain itu lanjut dia, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan Kampanye (Perkap) No. 6 Tahun 2012. Dan telah dituangkan dalam 29 laporan hasil pengawasan (LHP).
”Dalam Perkap itu, peserta pemilu baik partai maupun calon anggota legislatif (Caleg) harus melakukan prosedur secara berjenjang sebelum melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Dia menerangkan, Panwascam dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) hanya bertugas melakukan pengawasan. Yang kemudian melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cianjur untuk dikaji dan ditindaklanjuti.
“Kami gencar meningkatkan upaya pengawasan di seluruh wilayah Kecamatan Cidaun, terkait kegiatan apa saja yang bisa masuk dalam pelanggaran kampanye,” ucapnya