CGW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Cianjur TA 2020-2024 ke KPK

CGW Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah APBD Cianjur TA 2020-2024 ke KPK. (Foto: Ist).

Cianjur | Cianjur Government Watch (CGW) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mereka menyerahkan berkas analisis dan kajian beserta sejumlah dokumen pendukung.

Substansi laporan yang disampaikan CGW adalah hasil analisis mengenai aliran dana hibah dari Kabupaten Cianjur yang diduga mengalir ke lahan pribadi milik Bupati Cianjur periode 2020–2025, H. Herman Suherman.

Ketua CGW, Hadi Dzikir Nur, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke KPK dilandasi adanya indikasi penyimpangan dana hibah yang dialihkan ke lahan pribadi oleh Mantan Bupati Cianjur Herman Suherman.

“Alhamdulillah kami diterima dengan baik, berdiskusi, dan berkonsultasi mengenai hal tersebut. Secara administratif, KPK memberikan Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: 2026-A-00530,” ujar Hadi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut, Hadi menyatakan bahwa KPK akan segera menindaklanjuti laporan dari CGW.

“Kami juga meminta KPK Republik Indonesia untuk memulai serangkaian langkah tindak lanjut hingga penyelidikan, guna mengurai kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Hadi menegaskan bahwa laporan ini didasari adanya dugaan aliran dana hibah yang disalahgunakan oleh mantan Bupati Herman Suherman. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dialihkan untuk pembangunan wisata komersial yang menguntungkan pribadi.

“Jamaras Gate merupakan gambaran pengelolaan dana hibah yang tidak adil dan disertai dugaan penyalahgunaan kewenangan. Anggaran publik yang seharusnya untuk pembangunan malah terserap ke lahan pribadi Herman Suherman, yang kini dijadikan tempat wisata dan dikomersialkan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *