Waspada Anjing Liar, Kepala Desa Sukajadi Terbitkan Himbauan Keselamatan. (Foto: Zenal Mustari).
Cianjur | Menyikapi insiden serangan anjing yang terjadi di Desa Mekarjaya, Pemerintah Desa Sukajadi di bawah pimpinan Iqbal Eka Dirmansyah, S.Kep., Ners, secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh warganya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama menjaga keamanan lingkungan.
Himbauan tersebut terutama menekankan keselamatan anak-anak dan pencegahan konflik antara manusia dengan hewan.
“Memiliki hewan peliharaan adalah hak, namun memastikan keamanan tetangga adalah kewajiban,” tegas Iqbal dalam himbauan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Kepala Desa yang berlatar belakang kesehatan masyarakat itu menguraikan sejumlah langkah konkret. Bagi pemilik anjing, diwajibkan untuk mengandangkan atau memagari hewan peliharaannya, serta memastikan tidak ada akses keluar rumah tanpa pengawasan. Pemeriksaan celah pagar atau pintu gerbang harus dilakukan secara rutin.
Di sisi lain, masyarakat umum dan orang tua juga diminta proaktif. Edukasi kepada anak-anak untuk tidak mendekati anjing dalam kondisi tertentu seperti sedang makan, tidur, atau mengasuh anak-anaknya menjadi poin penting. Warga juga didorong untuk menegur secara kekeluargaan atau melaporkan ke pengurus RT/RW jika menemukan anjing peliharaan yang sering dibiarkan liar.
“Jika melihat anjing liar yang menunjukkan tanda-tanda rabies seperti air liur berlebih, takut air atau cahaya, dan sangat agresif, segera menjauh dan laporkan ke pihak desa untuk koordinasi dengan dinas terkait,” jelas Iqbal.
Himbauan ini ditutup dengan ajakan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. Langkah antisipatif ini diambil sebagai upaya pencegahan, mengingat insiden serupa telah terjadi di desa tetangga.








