Penebangan Pohon Tanpa Izin di Desa Cibanteng Diduga Luput dari Pengawasan Desa hingga Kecamatan

Penebangan Pohon Tanpa Izin di Desa Cibanteng Diduga Luput dari Pengawasan Desa hingga Kecamatan. (Foto: Rian Sagita). 

Cianjur | Kasus penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kampung Sukarame, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mengungkap indikasi lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan wilayah, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Penebangan dilakukan di lahan milik pribadi atas nama Paulus.

Namun, berdasarkan keterangan Pemerintah Desa Cibanteng, kegiatan tersebut tidak pernah mengantongi izin resmi maupun melalui proses koordinasi dengan pihak desa. Aparatur desa mengaku baru mengetahui adanya penebangan setelah seluruh pohon ditebang dan kayu hasil tebangan ditumpuk di pinggir jalan umum,22/01/2026.

Kepala Desa Cibanteng, Muryani, menyebut terdapat dugaan kerja sama antara Paulus dan seorang pihak lain bernama Joko dalam aktivitas penebangan tersebut. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dasar administrasi, perizinan, maupun pengawasan, pihak desa tidak dapat memberikan keterangan yang rinci dan jelas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya kontrol wilayah, mengingat penebangan pohon dalam jumlah besar dapat berlangsung tanpa sepengetahuan aparatur desa hingga berdampak pada penggunaan ruang publik.

Di tingkat kecamatan, Camat Sukaresmi, Azis Muslim, S.STP., M.AP., menyatakan pihaknya akan menurunkan unsur Trantib dan staf kecamatan ke lokasi untuk melakukan peninjauan.

Pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa tidak terdapat laporan resmi sejak awal kegiatan penebangan dilakukan.
Langkah peninjauan tersebut dinilai sebagai respons korektif darurat, bukan bagian dari prosedur pengawasan yang berjalan normal.

Jika aktivitas tersebut dilakukan secara legal dan terawasi, inspeksi mendadak tidak seharusnya diperlukan.
Menanggapi peristiwa itu, Generasi Muda Cianjur Bersatu (GMCB) menyampaikan kecaman keras terhadap kelalaian pengawasan yang terjadi.

Ketua GMCB, Azzam Mohasm, menilai kasus ini mencerminkan kegagalan fungsi kontrol pemerintahan wilayah.
“Penebangan tanpa izin ini bukan semata kesalahan pelaku lapangan, tetapi cermin gagalnya pengawasan.

Ketika desa tidak mengetahui sebelum penebangan, tidak bertindak saat penebangan berlangsung, dan baru bereaksi setelah kayu menumpuk di pinggir jalan, maka itu adalah kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Azzam.

Menurut GMCB, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari tidak adanya izin, dugaan kerja sama tanpa kejelasan administrasi, hingga tidak berjalannya fungsi pengawasan desa dan kecamatan secara berjenjang.

GMCB menilai pembiaran seperti ini berpotensi membuka ruang perusakan lingkungan, pelanggaran tata ruang, serta ancaman bencana ekologis di kemudian hari. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

GMCB mendesak agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh, penegakan aturan tanpa pandang bulu, serta transparansi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
“Hutan dan lingkungan bukan ruang abu-abu untuk dikelola secara serampangan. Kelalaian hari ini adalah bencana di masa depan,” pungkas Azzam.

GMCB menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *