CIANJUR | Sebuah putusan cerai di Pengadilan Agama (PA) Cianjur menjadi polemik setelah gugatan seorang aparatur berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dikabulkan, meski memunculkan sejumlah catatan prosedural.
Kuasa hukum dari pihak tergugat, Kusnandar Ali, S.H., menilai putusan tersebut mengandung kejanggalan mendasar, terutama terkait pemenuhan syarat administratif dan lamanya masa pisah rumah.
“Ada kejanggalan serius di sini. Putusan ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan aturan main yang seharusnya ditaati,” tegas Kusnandar kepada media, Kamis (14/1/25).
Dua Poin Krusial yang Disorot
Kusnandar membeberkan dua kejanggalan utama. Pertama, sebagai P3K, penggugat dianggap belum memenuhi prosedur administratif dengan belum memperoleh izin atau rekomendasi dari instansi tempatnya bekerja sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kedua, ia menyebut fakta pisah rumah yang dijadikan dasar gugatan hanya berlangsung sekitar empat bulan, durasi yang dinilai terlalu singkat untuk dijadikan alasan perceraian yang kuat.
“Baru empat bulan pisah, langsung dikabulkan. Ini patut dipertanyakan kesungguhan dan pertimbangan hukumnya,” ujarnya.
Dugaan Intervensi dan Ancaman Lanjutan Hukum
Lebih jauh, Kusnandar tidak menutup kemungkinan adanya faktor “kedekatan tertentu” atau bahkan praktik tidak sehat yang mempengaruhi putusan majelis hakim.
“Apakah ada hubungan tidak wajar atau bahkan indikasi suap? Ini semua akan kami dalami. Kami akan bongkar jika ada kebobrokan di dalamnya,” tandasnya yang juga merupakan pimpinan sebuah perusahaan media.
Pihaknya berencana melaporkan kejanggalan ini kepada lembaga pengawas peradilan serta mengajukan upaya hukum yang tersedia. Secara paralel, ia akan mengerahkan tim jurnalisnya untuk melakukan investigasi independen terkait kasus ini.
“Publik berhak tahu transparansi dan keadilan dalam setiap proses peradilan, termasuk di sini,” pungkas Kusnandar.
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Agama Cianjur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi mengenai keberatan tersebut.








