JIM Soroti Pemborosan APBD Cianjur Rp3,7 Miliar, Desak Audit Investigatif dan Tuntut Sanksi Tegas. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin), untuk bertanggung jawab atas dugaan pemborosan keuangan daerah senilai Rp3.703.499.984,00. Tuntutan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang mengungkap kesalahan fatal dalam penilaian harga tanah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, terdapat indikasi pelanggaran prinsip efisiensi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan di sekitar Pasar Ciranjang. Kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar tersebut diduga bersumber dari kesalahan input data oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) LHR.
“Beberapa poin yang diduga ketidakcermatan KJPP mengakibatkan kesalahan input data pembanding, antara harga diskon dan harga lapangan, yang sangat signifikan,” tegas Alief Irfan, Presidium JIM Cianjur, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, hal ini menunjukkan rendahnya profesionalisme penilai publik dan lemahnya pengawasan Diskumdagin dalam mengendalikan kontrak serta pelaksanaan anggaran.
JIM menilai temuan ini secara langsung melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan prinsip efisien dan akuntabel. Mereka juga mengaitkannya dengan sebuah paket tender bernilai Rp150 juta untuk jasa konsultansi perencanaan tata ruang yang bersumber dari APBD 2025, yang proses pengawasannya dipertanyakan.
Sebagai respons, JIM Cianjur mengajukan lima tuntutan konkret:
1. Audit Investigatif: Mendesak Bupati Cianjur untuk menginstruksikan Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan tidak ada unsur kesengajaan (mens rea) di balik kesalahan bernilai miliaran tersebut.
2. Penyelesaian Keuangan: Menuntut Diskumdagin segera melaksanakan rekomendasi BPK dengan berkoordinasi untuk menyelesaikan selisih harga Rp3,7 miliar agar tidak menjadi kerugian negara tetap.
3. Sanksi Internal: Memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas terkait yang dinilai lalai dalam pengawasan.
4. Pertanggungjawaban Profesi: KJPP LHR harus bertanggung jawab secara profesional. JIM juga meminta Kementerian Keuangan (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) mengevaluasi izin praktik KJPP LHR yang dinilai tidak kompeten.
5. Transparansi Publik: Pemerintah Kabupaten Cianjur diminta mempublikasikan progres perbaikan kontrak secara transparan. Diskumdagin juga diharapkan menjawab pertanyaan publik mengenai kepemilikan, penanggung jawab, dan mekanisme pengawasan paket pekerjaan terkait.
Alief menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar “salah ketik”, melainkan ancaman serius terhadap APBD yang bersumber dari pajak rakyat. JIM mengingatkan, jika selisih Rp3,7 miliar tidak segera dikoreksi melalui addendum kontrak atau pengembalian dana, kasus ini berpotensi meningkat ke ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akibat adanya kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskumdagin Kabupaten Cianjur belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tuntutan dari JIM ini.








