Pemerintah Desa Jadi Sorotan, Wacana Audit Menguak Usai Unjuk Rasa Para Kades. (Foto: Ist).
Cianjur | Gelombang unjuk rasa sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Purbaya memantik perdebatan publik yang lebih luas mengenai tata kelola keuangan desa. Pascaaksi yang digelar pekan lalu, wacana pelaksanaan audit menyeluruh terhadap kantor-kantor desa mengemuka dengan kuat di berbagai platform media sosial.
Wacana tersebut mengangkat isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), yang kerap menjadi sorotan. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan atau instruksi resmi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan audit berskala nasional sebagaimana ramai dibicarakan.
Unjuk rasa sebelumnya diduga terkait aspirasi para Kades mengenai kebijakan alokasi dana desa serta kompleksitas mekanisme pengawasan administratif yang berlaku. Pihak berwenang di tingkat kabupaten maupun provinsi juga masih menahan diri untuk memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut protes tersebut.
Menanggapi hiruk-pikuk wacana audit, Pengamat Kebijakan Publik, Kusnandar Ali, S.H., memberikan penjelasan hukum. Ia menegaskan bahwa audit terhadap pemerintahan desa bukanlah hal yang sembarangan dan harus berdasar pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Fungsi pengawasan dana desa telah memiliki saluran dan regulasi yang jelas. Tindakan audit bisa dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atau bahkan BPK, namun biasanya dipicu oleh adanya indikasi spesifik, temuan awal, atau laporan dari masyarakat,” jelas Kusnandar saat dihubungi.
Ia mengingatkan agar publik, terutama masyarakat desa, bersikap kritis dan tidak terburu-buru menyimpulkan.
“Peredaran informasi di media sosial perlu disikapi dengan hati-hati. Narasi tentang ‘audit massal’ tanpa konfirmasi resmi berisiko menimbulkan kekhawatiran dan persepsi yang tidak tepat di tingkat akar rumput,” tambahnya.
Masyarakat dihimbau untuk mengutamakan informasi dari saluran resmi pemerintah atau lembaga pengawasan yang berwenang. Verifikasi terhadap setiap kabar yang beredar dinilai penting untuk mencegah disinformasi dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.








