Tak Puas PIP Diberikan, Jika Tak Kooperatif Orangtua Murid Berencana Lapor Ke Jalur Hukum. (Ali).
Cianjur | Sempat ramai pemberitaan di berberapa media online terkait kejadian luar biasa yang terjadi di dunia pendidikan di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, dimana tercatat sebanyak 415 penerima bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) terhitung dari tahun 2017, di cairkan oleh salah satu oknum di Sekolah Dasar Negeri Nyalindung 1 Cugenang, tanpa sepengetahuan orangtua murid.
Setelah ramai dan menjadi sorotan publik, pihak sekolah melakukan penggantian atas kerugian orangtua murid untuk menerima dana bantuan tersebut. Namun dalam hal ini, dana bantuan yang diberikan tidak sepenuhnya.
Artinya bantuan yang diberikan hanya tahun-tahun terakhir dan itupun tidak diberikan semuanya, kemudian untuk bantuan PIP aspirasi ada pemotongan sebesar 40 persen.
Hal tersebut disampaikan orangtua murid usai menerima uang bantuan PIP, selain itu ada juga orangtua murid yang membenarkan bahwa PIP aspirasi dipotong 40 persen.
“Di buku rek yang diterbitkan tahun 2021 milik anak saya tercatat Rp 2450.000, namun yang saya terima hanya Rp 700.000, namun tadi saat pengambilan uang saya di suruh kembali lagi besok dengan membawa e-KTP, ” kata salah satu orangtua murid yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/10/2025).
Menyikapi hal tersebut, Kabid SD Disdikpora Kabupaten Cianjur Arifin, menekankan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kordik, pengawas dan kepala sekolah, jangan menganggap permasalahan ini sudah selesai.
“Saya ingin semuanya yang sudah terverifikasi bantuan PIP nya di berikan, apabila ada penyimpangan hak peserta didik mohon untuk diselesaikan, dan saya akan meminta keterangan dari orangtua murid,” kata Arifin.
Ia menambahkan, semua yang sudah terverifikasi harus mendapatkan bantuan dana pendidikan tersebut, selain itu pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Intinya siapa saja yang memakai dana tersebut, wajib mengembalikan dan kalaupun sudah mengembalikan tidak bisa membebaskan diri dari permasalahan tersebut, karena nanti juga saya akan memanggil pihak-pihak yang terlibat didalamnya,” tambahnya.
Masih dilokasi yang sama, Komite Sekolah SDN Nyalindung 1 Tina menyampaikan, kalau tidak kooperatif artinya tidak memeberikan hak peserta didik dan memenuhi keinginan masyarakat, kami atas nama korban akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
“Jika data sudah valid bantuannya sudah ada, tapi tidak diberikan dan tidak kooperatif, itu pasti akan ada arah ke jalur hukum berdasarkan kesepakatan orangtua murid, ” ujarnya.
Atas terjadinya kejadian luar biasa tersebut, Kepala Sekolah SDN Nyalindung 1, Ai Tuti Rosyanti, meminta permohonan maaf kepada para orangtua murid.
“Saya mengakui ini kelalaian akan pengawasan kami terkait pencairan PIP, karena kami terlalu percaya terhadap rekan kerja, atas kelalaian tersebut saya memohon maaf atas kejadian luar biasa ini, ” katanya.








