Camat Sukanagara, Isu Pengunduran Diri Massal Perangkat Desa Ciguha Tidak Sah. (Foto: Sam Apip).
Cianjur | Isu pengunduran diri massal yang melanda perangkat Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah. Camat Sukanagara, Yudi Suhartoyo, menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang beredar di media sosial dinyatakan tidak sah.
Konflik ini berawal dari aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kinerja dan transparansi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru berjalan tiga bulan. Warga mengadakan audiensi dengan pemerintah kecamatan pada Rabu (8/10/2023) dan Sabtu (11/10/2023) untuk meminta penjelasan.
Menanggapi hal itu, Camat Yudi Suhartoyo menjelaskan bahwa meskipun aspirasi warga ditampung, proses pengunduran diri perangkat desa tidak dapat dilakukan secara instan.
“Permintaan mundur tidak bisa langsung dilaksanakan karena ada tahapan prosedural seperti pemeriksaan dan evaluasi yang harus dijalani,” jelas Yudi.
Ia menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang ditandatangani di luar forum audiensi resmi terutama pada hari libur tidak memiliki kekuatan hukum.
“Surat yang beredar di media sosial itu tidak berlaku. Bagaimana pun, jika seluruh perangkat mundur sekaligus, pelayanan kepada masyarakat akan sangat terganggu,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan kebuntuan ini, musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat digelar pada Senin (13/10/2023). Hasilnya, seluruh perangkat desa sepakat untuk tetap menjalankan tugasnya.
Camat memastikan bahwa semua layanan administrasi kependudukan dan kegiatan desa telah berjalan normal, dengan pengawasan dari BPD dan pihak kecamatan.
“Isu pengunduran diri massal sudah diselesaikan dengan baik. Perangkat desa tetap bertugas dan melayani masyarakat,” pungkas Yudi.








