Pengawasan Ketat terhadap Koperasi Desa Merah Putih Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Oleh : Rhamdani

Pengawasan Ketat terhadap Koperasi Desa Merah Putih Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Pengawasan terhadap Koperasi Desa Merah Putih diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, Termasuk undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Koperasi. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan tujuan program dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya.

Dasar Hukum Pengawasan Koperasi :

1.UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan dan pengawasan koperasi, termasuk mekanisme pembinaan, pemeriksaan, dan sanksi jika terjadi penyimpangan.

2.Instruksi Presiden No. 9/2025
Inpres terbaru ini menguatkan komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas koperasi, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.

3. Surat Edaran Menteri Koperasi
Surat edaran ini memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan pengawasan, termasuk pemantauan kinerja dan penggunaan dana koperasi.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan :

– Koperasi beroperasi sesuai AD/ART dan peraturan yang berlaku.
– Dana dan aset koperasi dikelola secara transparan dan akuntabel.
– Manfaat koperasi benar-benar dirasakan oleh anggota dan masyarakat.

Pemerintah melalui dinas terkait akan terus memantau perkembangan Koperasi Desa Merah Putih guna mendorong peningkatan kesejahteraan anggota dan ekonomi desa.

Sumber :

– Kementerian Koperasi dan UKM.
– Badan Pengawas koperasi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *