Cianjur | Sedikitnya 241 kepala desa (Kades) di Kabupaten Cianjur resmi mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Dari 354 Kepala desa di Kabupaten Cianjur hanya 341 kepala desa yang sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan dikarenakan satu kepala desa sedang mengalami sakit sementara 12 desa di duduki oleh PJS.
”Kepala desa yang belum menerima SK diantaranya Kepala Desa Buni Kasih kecamatan Warungkondang, SKnya akan segera di berikan,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jumat 28/06/2024.
Herman juga mengatakan, pada perpanjangan SK Kepala desa ini selanjutnya akan segera menyerahkan SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Setelah penyerahan SK perpanjangan kepala desa, Insya Alloh akan segera menyerahkan SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ucapnya singkat.