Cianjur | Diduga menyalahgunakan obat sediaan farmasi, AG (26) dan IMY (27) diamankan di depan kantor jasa pengiriman paket di Jl. Raya Sukabumi Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Cianjur.
Saat diamankan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sebuah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1.500 butir Tramadol, 1.577 butil Trihexphenidyl, 404 butie Hexymer dan handphone milik korban.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan kronologis terungkapnya kasus tersebut berawal pada hari Senin tanggal 18 November 2024 pukul 07.00 WIB terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku AG dan IMY sering menjual obat-obatan.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin 18 November pukul 16.30 dilakukan penangkapan terhadap AG dan IMY di depan sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur,” jelas AKP Septian pada Sabtu 23/11/2024.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***