Cianjur | Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers kasus tindak pidana pembacokan yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, adapun korban atas nama Ridwan Abdul Aziz (26) yang merupakan warga setempat, sedangkan untuk para tersangka berinisial S (24) dan S (21).
“Untuk motifnya, sebenarnya antara pelaku dengan korban ini dulu sahabat dan berteman dengan baik antara keduanya dan karena ada selisih paham, dimana selisih paham ini terjadi berkali-kali, yang terakhir si korban pada saat melintas didepan rumah pelaku, korban ini menggeber mobilnya hingga membuat pelaku terpancing emosinya dan mengajak pelaku yang lainnya untuk mengejar dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban yang mengenai telinga dan mengalami luka yang cukup serius, namun saat ini sudah mendapatkan perawaran dari pihak Rumah Sakit.” kata Kapolres Cianjur, Senin 15/07/2024.
Kapolres Cianjur menambahkan bahwa modus operandinya adalah para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan cara memukul dan diikuti dengan membacok menggunakan alat berupa senjata tajam jenis golok pada bagian telinga sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian telinga.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 bilah senjata tajam jenis golok,” tambahnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.