Palsukan Oli Ilegal Berbagai Merk Pengusaha Meraup Untung Belasan Miliyar

banner 468x60

Tangerang| Minyak Pelumas (Oli) Palsu dari berbagai merek ternama siap Pasarkan Pengusaha Ilegal di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang oleh oknum warga Tionghoa yang biasa di Koko dari Medan.

Oli palsu tersebut berada di sebuah pabrik yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh.

Disanalah telah ditemukan sebanyak 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

“Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar), di duga tidak punya izin resmi untuk produksi, ” menurut keterangan narasumber yang tidak mau di sebut kan namanya, Rabu 21 Februari 2024.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) Herry Setiawan, didampingi Ketua DPC Tangerang, menyampaikan bahwa pengusaha ilegal ini telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi, tapi diperdagangkan oleh oknum pengusaha ilegal.

“Ini jelas melanggar hukum apalagi ada yang membackup di dalam gudang oli ilegal, di mohon untuk APH dan Instansi Pemerintahan agar segera memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di dampingi Ketua DPC Tangerang Bapak Yudianto menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi kembali selama kurang lebih 4 bulan memproduksi pelumas palsu berbagai merek yang melanggar undang-undang hak cipta.

“Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Omzet jumlahnya kami laporkan mencapai kurang lebih 16,5 milyar,” ungkapnya.

Diminta agar Bapak PJ Walikota Tangerang, Kemendag dan Kementerian ESDM Serta Mabes Polri Harus turun langsung ke lapangan agar segera menutup kembali oli ilegal ini dan terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan ilegal dan Memproses para pembackup oli ilegal tersebut.

“Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *